Posts

Memilih Batas Tepi Antara Angan dan Realitas Kehidupan: Cerita perempuan tanpa suami yang tinggal di lingkungan Salafi

Oleh: Dwinda Nur Oceani

Ummu Putri (36) adalah ibu tunggal untuk Putri, berumur 9 tahun. Kesehariannya mengurus anaknya dan berdagang jajanan seperti onde-onde dan telur asin yang ia produksi sendiri. Untuk memenuhi kebutuhannya ia harus berjualan setiap hari karena kue-kue yang dijual tak bisa disimpan. Selain itu ia juga menjual makanan ringan dititipkan di mana ia hanya mengambil untung kecil dari selisihnya. Keahlian lainnya adalah pijat dan bekam. Keahilan itu ia peroleh dari sesama jemaah yang dimanfaatkan untuk mencari nafkah. Ia tidak menyia-nyiakan keahliannya dengan menjual jasa tersebut sebagai tambahan.

Sejak tiga tahun lalu Ummu Putri memilih bercerai karena suaminya sering melakukan tindakan kekerasan. Ummu mengurus sendiri perceraiannya karena suaminya tidak mau menceraikan. Menjadi seorang janda dan ibu tunggal bagi seorang anak perempuan ternyata bukanlah  perkara mudah untuk ia jalani di lingkungan yang menormalisasi ajaran Salafi. Sebutan perempuan mandiri dan independen jelas tidak berlaku di lingkungan ini. Berbagai “aturan” yang diterapkan di lingkungan tempat ia tinggal membatasi ruang gerak dan pikirannya. Namun, ia masih menganggap bahwa batasan-batasan itu merupakan amalan yang sudah seharusnya dijalani oleh perempuan, apalagi seorang janda.  Ummu Putri telah memeluk keyakinan yang tumbuh dari pemahaman Salafi melalui proses yang tidak sebentar. Mulai mempelajari ketika semasa ia duduk di bangku SMP/MTs (Madrasah Tsanawiyah), mendapatkan pembelajaran dari teman sekelasnya juga dari melalui majalah Salaf. Setelah dewasa, ia kemudian mencari tempat dan lingkungan yang memegang ajaran Salafi ini. Hal tersebut bagaikan mimpi menjadi kenyataan baginya, setelah mendambakan untuk tinggal di lingkungan yang dikelilingi oleh teman-teman satu komunitas/kelompok yang memiliki pemahaman sama dengannya terkait ajaran agama. Ia pun memilih untuk melanjutkan kehidupannya di lingkungan tersebut.

Perempuan bekerja merupakan hal yang tidak lazim bagi perempuan-perempuan di kelompok Salafi. Tentu saja sedapat mungkin mereka berikhtiar, namun dijalankan dari rumah. Karenanya memiliki keterampilan seperti memijat dan bekam dengan membuka praktik di rumah itu penting. Tapi keahlian itu juga dimiliki perempuan-perempuan lain yang pernah ikut kursus bekam. Dengan anggapan bahwa sebaik-baik perempuan adalah  yang tinggal di rumah dan mengurus keluarga, perempuan-perempuan yang ada di dalam komunitas itu umumnya tidak bekerja di luar rumah. Paling jauh mereka jadi guru di dalam lingkungannya.

Dalam keyakinan mereka, tinggal di rumah adalah hal yang diharuskan. Alasan paling umum adalah untuk menjaga kehormatan perempuan dan suaminya yang berkewajiban melindunginya. Keharusan untuk tinggal di rumah juga karena mereka meyakini secara kodrati perempuan adalah sumber fitnah yang dapat menimbulkan kegoncangan di dalam masyarakat. Untuk menghindarinya, perempuan  secara fitrah  seharusnya tinggal di rumah, mengurus keluarga, mengerjakan hal-hal domestik, dan fokus beribadah saja. Adapun pekerjaan yang diperbolehkan dalam lingkungan atau kelompok Ummu Putri, seperti menjadi pengajar/guru untuk kalangannya dan berdagang namun harus didampingi oleh mahram. Hal tersebut ditujukan salah satunya untuk menghindari ikhtilath (bercampur/interaksi dengan yang bukan mahram) antara perempuan dan laki-laki. Sudah menjadi hukum paten.

Ummu Putri memang memiliki keyakinan yang tumbuh dari ajaran Salafi. Namun realita kehidupannya tidak dapat memenuhi  harapan atas pemahaman tersebut. Hal itu membuatnya seakan berada di tengah garis antara harus menjalani yang ia yakini mengenai fitrah perempuan namun mengenyampingkan realita kehidupannya, atau ia menjalani realita hidupnya dengan bekerja sebagai pedagang dan menjual jasanya namun stigma negatif akan terus datang padanya.

Resah yang ia simpan direspon oleh salah satu jemaah yang tinggal di lingkungan yang sama. Awalnya ia merasa bahwa rekannya berada di sisinya untuk mendukung dan memberikan solusi namun nyatanya menjadi buntu. Ia justru diminta untuk introspeksi diri, dianggap sebagai perempuan yang melanggar aturan agama dan menyalahi fitrahnya sebagai perempuan, karena ia berdagang seorang diri tanpa ditemani mahram, dan menjajakan apa yang bisa ia jual dengan usahanya sendiri. Ia justru diceramahi untuk banyak berdoa agar dipermudah mendapatkan suami yang dapat menanggung beban kehidupannya, agar ia dapat kembali ke rumah dan hanya mengurus keluarga sebagai bentuk amalan kehidupan. Ummu Putri merasa bahwa rekannya tidak memiliki rasa empati, padahal ia tahu bagaimana keadaan Ummu Putri.

“Dia tau gimana keadaan aku, kenapa aku kerja keras dan tidak diam saja di rumah. Aku juga tau apa yang aku lakuin bukan sunnahnya perempuan. Tapi ya aku balik lihat keadaanku untuk memenuhi kebutuhan ya harus mencari nafkah. Kalau aku nurutin kata orang dari mana aku dapat penghasilan. Sedih kalo cuma dengerin kata orang, karena orang yang ngomong ke aku secara finansial sudah mapan, makanya mudah saja bilang seperti itu.” Ungkap Ummu Putri. Namun, tekanan tersebut membuat Ummu Putri menjadi resisten dan berpikir bodo amat karena  siapa lagi yang akan menolong dirinya kalau bukan dirinya sendiri. Lantaran ia butuh. Angan-angan menjadi istri soleha yang bertugas di ranah domestik dan berkewajiban mengurus suami dan mendidik anak ia kesampingkan dengan perasaan yang berat pastinya. Kembali pada realita kehidupannya menjadi prioritas. Jika hanya mendengarkan orang-orang yang sebenarnya tidak betul-betul peduli dan tidak mengakui kehadirannya sebagai perempuan mandiri hanya akan membuang waktu dan menggerus perasaannya.

Sudah terlalu lelah mendengar dan menanggapi apa yang orang katakan. Ia memilih untuk tidak mendengarkan walau ada perasaan sedih yang tidak diungkap pada orang-orang yang menceramahinya. Dengan memilih untuk terus bekerja, berjuang untuk menghidupi dirinya dan anak perempuan satu-satunya merupakan bukti bahwa ia tidak menyerah dengan keadaan dan pada aturan yang membelenggu ruang gerak dan pikirannya. Ia mencoba menciptakan ruang tak bersekat bagi dirinya untuk dapat bertahan di jalan ridha Allah sesuai yang ia pahami dan ia jalani.

Penulis merupakan peneliti Rumah KitaB dan artikel ini pertama kali dipublikasikan di sini.

Fitnah, Fitrah, dan Kekerasan Berbasis Gender

21 Oktober 2020, Rumah KitaB mempresentasikan penelitiannya tentang fundamentalisme (dalam) Islam dan dampaknya kepada kekerasan berbasis gender. Penelitian satu tahun di lima kota ini menyajikan temuan yang layak timbang untuk merumuskan penanganan kekerasan ekstrem di Indonesia. Empat pertanyaan diajukan dalam penelitian etnografi feminis ini: pandangan tentang perempuan, sosialisasi ajaran, dampak, dan resiliensinya.

Fundamentalisme dalam penelitian ini dimaksudkan sebagai paham atau ideologi yang apapun jenis kelompoknya telah memperlakukan teks secara literal dan karenanya pandangannya merasa paling otentik, otoritatif, dan paling benar. Atas dasar itu, watak ideologinya menjadi anti keragaman. Klaim atas otentisitas kebenarannya mengancam secara fisik, non-fisik atau simbolik kepada pihak lain yang berbeda. Ini disebabkan oleh ajaran tentang al walñ’ wal barñ’, sebuah sikap loyal kepada kelompoknya dan melepaskan diri dari keterikatan kepada pihak lain di luar kelompoknya. Konsep itu melahirkan sikap eksklusif, intoleran, dan dapat membenarkan kekerasan untuk memaksakan pandangannya.
Hasil paling menonjol dari penelitian ini adalah tuntutan untuk mengkaji ulang tentang kekerasan ekstrem. Selama ini konsep itu didominasi oleh cara pandang maskulin patriarki yang menguncinya ke dalam kekerasan fisik: bom bunuh diri, penyerangan aparat, money laundering, yang keseluruhannya berpusat pada gangguan keamanan negara terkait radikalisme dan terorisme. Cara kaji serupa itu, mengabaikan kekerasan ekstrem lain yang terjadi setiap hari yang dialami perempuan dalam kehidupan sehari-hari. Kekerasan itu mengancam keamanan insani berupa kematian jiwa, kematian akal sehat yang merampas kebebasan berpikir dan berupaya.
Penelitian ini mencatat kekerasan atas keamanan insani perempuan ini juga mengancam pilar-pilar yang selama ini menjadi penyangga kekuatan Islam Indonesia sebagai Islam yang toleran yang peduli pada keragaman sebagai warisan tak ternilai dari Islam Indonesia yang moderat/ wasathiyah.

Berdasarkan empat pertanyaan penelitian, secara berturut-turut penelitian ini mencatat sejumlah temuan. Pertama soal apa dan siapa perempuan. Melalui hegemoni ajaran, perempuan terus menerus ditekankan sebagai sumber fitnah (keguncangan) di dunia. Kehadirannya, terutama di ruang publik menjadi lantaran instabilitas moral yang (dapat) merusak tatanan sosial bahkan ekonomi. Untuk mengatasi hal itu, perempuan karenanya musti tunduk pada fitrahnya sebagai pihak yang harus dikontrol, diawasi, dicurigai dan batasi hadirnya di ruang publik baik secara langsung maupun simbolik.

“Iman mah kuat, ini si“amin” yang tak kuat. Keluhan personal seorang guru- pemilik si “amin” itu segera menjadi landasan keluarnya regulasi yang kewajiban murid dan guru perempuan (muslimah) memakai jilbab. Ini terjadi di sebuah SMA Negeri di salah satu lokasi penelitian ini. Namun hal sejenis dalam upaya menormalisasikan konsep perempuan sebagai fitnah dapat ditemukan di kelembagaan mana saja hingga perempuan sendiri merasa “salah tempat”.

“Setiap kali mau berangkat kerja, rasanya seperti mau ke tempat maksiat, sejak di jalan, di pabrik sampai pulang saya terus ikhtilat [bercampur dengan bukan muhrim]”. Keluhan seorang buruh perempuan yang telah berpakaian rapat ini akhirnya berujung pada “pilihan” mundur dari dunia kerja.

Kedua, ajaran serupa itu disosialisasikan dan dinormalisasikan lewat ragam cara. Cara konvensional seperti ceramah:

“Biar nangis darah, Bu, fitrah wanita mah tidak mungkin bisa sama dengan laki-laki, pertama wanita tak bisa sempurna ibadahnya karena ditakdirkan haid, nifas, perempuan suka ghibah (gosip), suka riya (pamer) suka tabarruj (dandan); kedua Allah sudah mengunci, sudah menetapkan laki-laki adalah pemimpin atas perempuan.

Ceramah lain di tempat lain begini ujarnya:

“Allah telah menetapkan kepala keluarga itu laki-laki, pencari nafkah itu laki-laki. Bagi yang tidak ada suami, yang jomblo, sama saja. Mereka tanggungan Bapaknya, atau walinya [
] Namun Barat telah mengubahnya [..] Wanita sekarang ikut mengejar karier, anak dan rumah ditinggal. Laki-laki kehilangan martabatnya. Aturan Allah laki-laki memimpin, jelas itu, tapi ikut-ikutan [Barat], perempuan jadi manajer, jadi direktur, laki-laki jadi bawahan, hasilnya apa? Ketika ada pelecehan, minta Undang-Undang KDRT, UU Penghapusan Kekerasan Seksual. Kan lucu
, kalian yang tak nutup aurat, kalian yang nggak mau di rumah, pas kena resikonya kalian nyalahin laki-laki”.

Sepintas ungkapan itu masuk akal. Terutama bagi mereka yang meyakini bahwa ruang publik sepenuhnya milik lelaki didasarkan kepada teks yang menyatakan lelaki adalah pemimpin bagi perempuan. Namun ceramah serupa yang disuguhkan sebagai keyakinan kebenaran dan bukan sekedar pendapat, dapat merontokkan harapan perempuan untuk layak di ruang publik sekaligus membenarkan ruang publik memang tak aman bagi mereka.

Sosialisasi dan normalisasi ajaran perempuan sebagai fitnah ini gencar bukan main. Ini dilakukan melalui ragam platform sosial media serta kampanye kreatif lainnya. Dalam 13 minggu, peneliti di suatu wilayah, misalnya peneliti mencatat ada 23 flyer yang menyebarkan ajakan perempuan berhijrah.

Ketiga, ajaran dan ujaran yang disampaikan terus menerus setiap hari itu mampu membobol mental mereka. Mereka cemas, takut, merasa tidak aman oleh sebuah hidden power yang terus menggedor kesadaran mereka bahwa mereka memang ditakdirkan sebagai suluh neraka. Pengecualiannya adalah jika mereka pasrah ikhlas pada apapun yang didapat dari suami sebagai imamnya.

“Benar, suami adalah pencari nafkah, itu wajib. Tapi kalau ibu-ibu ikhlas atas apapun pemberian suami, tidak ngomel, tidak melawan, tidak maido (mencela), jannah menanti ibu dari mananpun pintu masuknya”.

Namun pelanggengan ajaran dan ujaran ini tak terjadi tanpa kuasa atas modal dan pasar.

“Mau jilbab Dewi Sandra, atau hijab Umi Pipik, atau Peggy Melati Sukma Umi jual, dulu juga jual kerudung bordir model Ibu Gus Dur, tapi sekarang nggak laku lagi, lagian kan nggak syar’i, pakai kerudung tapi leher kelihatan, mana bisa, makanya nggak laku saya juga nggak jual lagi.”

“Aurat perempuan ya aurat, mau bayi mau dewasa, barangnya itu-itu juga. Laki-laki banyak juga yang kegoda lihat aurat bayi perempuan. Jadi bukan asal jualan, kita jualan untuk dakwah, menghindari setan masuk ke pikiran, biar nggak terjadi zina, minimal ndak zina mata.”

Adopsi terhadap pandangan serupa ini juga nggak recehan. Mengikuti keyakinan bahwa tempat terbaik perempuan adalah di rumah, para subyek penelitian ”menerima” pembatasan ruang gerak ekonomi dan sosialnya.

Sebagian besar, terutama kaum pendatang, seperti para pekerja urban, mengalami keterputusan dengan akar tradisinya karena ajaran [baru] yang mereka ikuti telah memutus mewajibkan untuk seluruh keterhubungan mereka dengan kampung (tradisi beragama, tradisi budaya, cara berpakaian, cara berkeluarga dan cara bersilaturahmi) dengan alasan untuk menghindari perbuatan dosa besar dari bid’ah. Hal ini memunculkan ketergantungan mereka kepada kelompok-kelompok barunya di kota yang diikat oleh keyakinan-keyakinan baru mereka dalam ragam kelompok seperti salafi. Seorang mantan buruh di Bekasi mengurai kegelisahannya.

“Kadang saya kangen pulang ke Jawa, tapi di kampung tidak ada yang pakai hijab begini, Ibu saya karena belum paham juga tidak setuju saya pakai baju ini. Maklum ibu saya petani. Lebaran tahun lalu tersiksa rasanya karena banyak yang nggak ngaji sunah. Wara wiri tetangga saudara-saudara naik motor kreditan, isi rumah mebel baru kreditan. Padahal itu semuanya hasil riba, haram. Badan saya rasanya panas.”

Namun penelitian ini juga mencatat ragam perlawanan perempuan meskipun tidak/ belum membentuk agensi. Paling jauh berupa adaptasi terhadap perubahan- perubahan itu, atau perlawanan tanpa kekuatan pengorganisasian dan apalagi sikap kritis. Sebagian bahkan ”melawan” karena tak punya kesanggupan untuk ikut hijrah akibat kemiskinananya.

Demikianlah kekerasan ekstrem yang terpetakan dalam penelitian itu. Ini hanya dapat bisa dibaca dengan kaca mata yang peka dan sanggup membaca bagaimana perempuan dibentuk dan didefinisikan. Sistem patriarki telah melanggengkan kuasa laki-laki terhadap perempuan melalui kontrol, dan kepemilikan yang distrukturkan oleh ideologi dan sistem keyakinan. Padahal kontrol, kuasa, dan kepemilikan itu sangat rentan memunculkan kekerasan; fisik non-fisik serta hal-hal yang diakibatkan oleh sistem dominasi dan struktur yang menghasilkan ketidaksetaraan.

Situasi ini semakin gayeng karena pasar dan modal ikut melanggengkannya melalui konsep barang dan jasa serba syar’i. Namun, sikap negara yang seolah menarik jarak dari campur tangan terhadap masuk dan berkembangnya pandangan ekstrem serupa ini, telah melanggengkan kekerasan terhadap perempuan melalui hegemoni nilai-nilai patriarki yang terkandung dalam tafsir dan praktik keagamaan fundamentalis.

Hal ini jelas tak bisa terus berlangsung. Karenanya, penelitian ini merekomendasikan hal-hal yang seyogyanya dilakukan negara, masyarakat sipil, pelaku usaha utamanya para pendukung Islam moderat Indonesia secara lebih luas. Mewujudkan human security yang komprehensif dengan menggunakan perspektif gender yang mengharuskan tersedianya sistem perlindungan (protection) sekaligus pemberdayaan (empowerment) akibat cuci otak fitnah dan fitrah.

Lies Marcoes, 21102020
Penulis merupakan Direktur Rumah KitaB dan tulisan ini pertama kali dipublikasikan di sini.