Kolom Kang Faqih: Mendukung Muslimah Bekerja dengan Berbagi Peran Rumah Tangga

Oleh: Faqihuddin Abdul Kodir

Tak dipungkiri, masih banyak kalangan yang memandang peran muslimah yang ideal adalah di dalam rumah, melayani suami, anak-anak, dan mengerjakan segala pekerjaan rumah tangga. Ketika kondisi tertentu memaksanya harus bekerja di luar rumah, atau dengan kesadaranya memilih berkarir di publik, ia masih saja diberi beban pekerjaan rumah tangga sebagai tanggung-jawab utamanya. Sehingga, muslimah yang bekerja memikul beban ganda yang berat. Ia harus sepenuhnya mengurus rumah tangga sekaligus harus menjadi sukses bekerja di luar rumah.

Demikian ini salah satu bentuk kezaliman yang tidak direstui Islam. Dalam ajaran Islam yang paling dasar, relasi dalam berumah tangga adalahย  kesalingan (mubadalah), kerja sama (musyarakah), dan tolong-menolong (taโ€™awun). Dengan prinsip ini, muslimah yang bekerja di luar rumah harus didukung dengan pembagian peran yang fleksibel yang mencerminkan kesalingan dan kerja sama di dalam rumah tangga. Karena, dalam Islam, baik kerja rumah tangga maupun kerja sosial-ekonomi di luar rumah adalah bagian dari kesalihan dalam Islam, yang menjadi arena bersama bagi laki-laki dan perempuan.

Mendukung Muslimah Bekerja

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2019, tercatat 48,75 juta perempuan yang bekerja di berbagai sektor, formal dan informal. Jumlah ini menempati proprosi 38,53% dari total jumlah angkatan kerja seluruh Indonesia di tahun tersebut. Jika tradisi yang menganggap pekerjaan domestik sebagai tanggung-jawab perempuan semata, berarti ada 48 juta lebih perempuan yang rentan pada praktik kezaliman beban ganda, bekerja penuh waktu di publik dan juga penuh waktu di rumah tangga.

Jika ditambah dengan data kepala keluarga perempuan akan bertambah besar lagi kerentanan mereka. Data BPS tahun 2018 menunjukkan bahwa 15,7 persen dari jumlah total rumah tangga di Indonesia adalah dikepalai perempuan. Kepala keluarga artinya orang yang mencari nafkah dan bertanggung jawab memastikan semua kebutuhan keluarga terpenuhi. Bayangkan, jika tradisi kodrat kerja rumah tangga sebagai tanggung-jawab utama perempuan itu masih diterapkan, berapa puluh juta perempuan Indonesia yang mengalami beban kerja di luar dan sekaligus beban kerja di dalam rumah tangga yang sangat berat. Kondisi ini tidak hanya mengancam kesehatan fisik perempuan, tetapi juga psikis dan sosial.

Sebagaimana dijelaskan pada tulisan pertama, ayat-ayat Al-Qurโ€™an maupun teks-teks Hadis dengan jelas mengapresiasi orang-orang yang bekerja, baik laki-laki maupun perempuan. Ketika dalam melakukan pekerjaan ini mengalami kerentanan pada kezaliman, Islam meminta kita untuk berikhtiar menyingkirkan segala faktor kezaliman ini. Beban ganda adalah kemudaratan yang dialami muslimah yang bekerja, dan setiap kemudaratan harus dihapuskan dari setiap orang, termasuk perempuan (darโ€™ul mafasid).

Hal ini sesuai dengan prinsip penghapusan segala bentuk keburukan dan kerusakan dalam hukum Islam (adh-dhararu yuzal). Prinsip ini sesuai dengan teks Hadis Nabi Muhammad Saw berikut ini:

ุนูŽู†ู’ ุนูุจูŽุงุฏูŽุฉูŽ ุจู’ู†ู ุงู„ุตูŽู‘ุงู…ูุชู ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ุŒ ุฃูŽู†ูŽู‘ ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ู‚ูŽุถูŽู‰ ุฃูŽู†ู’ ู„ุงูŽ ุถูŽุฑูŽุฑูŽ ูˆูŽู„ุงูŽ ุถูุฑูŽุงุฑูŽ (ุณู†ู† ุงุจู† ู…ุงุฌู‡ุŒ ุฑู‚ู…: 2430).

Dari Ubadah bin Shamit ra, bahwa Rasulullah Saw telah memutuskan (sebuah prinsip) agar tidak boleh ada keburukan yang menimpa diri seseorang, tidak juga boleh ada keburukan yang menimpa orang lain. (Sunan Ibn Majah, no. Hadis: 2430).

Beban ganda juga merupakah kemungkaran yang harus dihapuskan, baik usaha-usaha yang ringan, melalui kebijakan, maupun dukungan-dukungan berbagai individu dan komunitas.

ุนู† ุฃุจูŠ ุณุนูŠุฏ ุงู„ุฎุฏุฑูŠ ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ุŒ ุณูŽู…ูุนู’ุชู ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ูŠูŽู‚ููˆู„ู ู…ูŽู†ู’ ุฑูŽุฃูŽู‰ ู…ูู†ู’ูƒูู…ู’ ู…ูู†ู’ูƒูŽุฑู‹ุง ููŽู„ู’ูŠูุบูŽูŠูู‘ุฑู’ู‡ู ุจููŠูŽุฏูู‡ู ููŽุฅูู†ู’ ู„ูŽู…ู’ ูŠูŽุณู’ุชูŽุทูุนู’ ููŽุจูู„ูุณูŽุงู†ูู‡ู ููŽุฅูู†ู’ ู„ูŽู…ู’ ูŠูŽุณู’ุชูŽุทูุนู’ ููŽุจูู‚ูŽู„ู’ุจูู‡ู ูˆูŽุฐูŽู„ููƒูŽ ุฃูŽุถู’ุนูŽูู ุงู„ุฅููŠู…ูŽุงู†ู (ุตุญูŠุญ ู…ุณู„ู…ุŒ ุฑู‚ู…: 186).

Dari Abu Said al-Khudriy ra, berkata: saya mendengar Rasulullah Saw bersabda: โ€œBarangsiapa yang melihat suatu kemungkaran, maka ubahlah (agar menjadi kebaikan) hal tersebut dengan tanganya, jika tidak sanggup, maka bisa dengan lisannya, jika juga tidak sanggup maka bisa juga dengan (dukungan) hatinya, dan hal itu adalah (praktik) iman yang paling lemah. (Sahih Muslim, no. Hadis: 186).

Salah satu dukungan untuk para muslimah bisa berkiprah di ruang publik, baik untuk bekerja mapun aktivitas sosial yang lain, adalah dengan mengajak laki-laki berpartisipasi dalam kerja-kerja rumah tangga. Hal ini diungkapkan Syekh Abu Syuqqah, seorang ulama dari Mesir, dalam magnum opusnya yang 6 jilid Tahrir al-Marโ€™ah fi Asr ar-Risalah. Menurutnya, keterlibatan laki-laki dalam kerja-kerja rumah tangga adalah niscaya agar perempuan memiliki kesempatan yang cukup untuk bisa aktif dalam kerja-kerja kesalihan di ruang publik. Baik untuk kepentingan dirinya, keluarga, umat dan bangsa (Abu Shuqqa, 2002: jilid 2: 364-366; dan jilid 5: 132-133).

Teladan Nabi Muhammad Saw

Visi besar Islam adalah rahmatan lil โ€˜alamin, atau anugerah bagi semesta dan bagi manusia, laki-laki maupun perempuan. Jika beban ganda adalah musibah bagi perempuan, maka berbagi peran bersama dalam kerja rumah tangga adalah anugerah, baik bagi perempuan, maupun laki-laki. Kerja-kerja rumah tangga juga merupakan bagian dari kesalihan (โ€˜amal shalih) dalam Islam, yang dituntut untuk dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan. Ia juga merupakan pelayanan (khidmah) kepada orang lain yang masuk kategori akhlaq karimah, dimana semua orang, diminta Nabi Saw untuk menyempurnakan akhlaknya masing-masing.

Lebih dari itu, Nabi Muhammad Saw sendiri telah meneladankan hal ini semua. Ketika Sayyidah Aisyah ra ditanya oleh para sahabat apa yang dilakukan Nabi Saw di dalam rumah, dijawab bahwa Nabi Saw melayani segala kebutuhan keluarganya, menjahit baju, memeras susu, menambal sandal, dan yang lain.

ุนูŽู†ู ุงู„ุฃูŽุณู’ูˆูŽุฏู ู‚ูŽุงู„ูŽ ุณูŽุฃูŽู„ู’ุชู ุนูŽุงุฆูุดูŽุฉูŽ ู…ูŽุง ูƒูŽุงู†ูŽ ุงู„ู†ูŽู‘ุจูู‰ูู‘ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ูŠูŽุตู’ู†ูŽุนู ููู‰ ุจูŽูŠู’ุชูู‡ู ู‚ูŽุงู„ูŽุชู’ ูƒูŽุงู†ูŽ ูŠูŽูƒููˆู†ู ููู‰ ู…ูู‡ู’ู†ูŽุฉู ุฃูŽู‡ู’ู„ูู‡ู ุชูŽุนู’ู†ูู‰ ุฎูุฏู’ู…ูŽุฉูŽ ุฃูŽู‡ู’ู„ูู‡ู ููŽุฅูุฐูŽุง ุญูŽุถูŽุฑูŽุชู ุงู„ุตูŽู‘ู„ุงูŽุฉู ุฎูŽุฑูŽุฌูŽ ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ุตูŽู‘ู„ุงูŽุฉู (ุตุญูŠุญ ุงู„ุจุฎุงุฑูŠุŒ ุฑู‚ู…: 680).

Dari al-Aswad berkata: saya pernah bertanya kepada Aisyah ra tentang apa yang dilakukan Nabi Saw saat berada di dalam rumah. Aisyah berkata: โ€œDia melakukan kerja-kerja untuk keluarganya, artinya: melayani keluarnya, ketika datang waktu shalat, Nabi Saw akan keluar pergi shalatโ€. (Sahih Bukhari, no. 680).

Dalam Musnad Ahmad, ada tambahan penjelasan bahwa Nabi Saw di dalam rumah itu melayani keluarga, menjahit baju dan mengesol sandal atau sepatu. (Musnad Ahmad, no. Hadis: 25978 dan 25388).

Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa dalam Islam, baik kerja rumah tangga maupun kerja sosial-ekonomi di luar rumah adalah bagian dari kesalihan yang menuntut laki-laki dan sekaligus perempuan secara bersama. Sehingga, bisa ditegaskan juga di sini, bahwa Islam sesungguhnya mendukung perempuan muslimah untuk bekerja dan berkarir di ruang publik. Untuk dukungan ini, keterlibatan laki-laki di ruang domestik juga menjadi niscaya dan bagian dari ajaran Islam. Wallahu aโ€™lam.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *