Posts

Benarkah Perempuan itu Aurat, sehingga seorang Muslimah sebaiknya tidak Bekerja?

Oleh: Dr. Faqihuddin Abdul Kodir

 

Pertanyaan ini sering disampaikan berbagai pihak, terutama dalam mimbar-mimbar pengajian, bahkan obrolan warung-warung makan. Perempuan dianggap berpotensi menggoda laki-laki, atau digoda laki-laki, sehingga sebaiknya tidak berada di ruang publik. Seperi bekerja misalnya. Hal ini sebagai tindakan preventif agar pesona tubuhnya, yang bisa menggoda, atau kemungkinan diganggu dan digoda, tidak membahayakan dirinya dan orang lain.

Demikianlah narasi keagamaan yang berbasis fitnah tubuh perempuan. Termasuk narasi aurat perempuan yang bekerja. Sesungguhnya, tidak hanya untuk isu bekerja, tetapi semua aktivitas apapun yang dilakukan perempuan di ruang publik. Bahkan bisa saja perilaku-perilakunya di dalam ruang domestik bersama keluarga. Dan pada akhirnya, semua hukum atau etika yang menyangkut perempuan akan dirumuskan hanya sebatas cara pandang tubuhnya semata: menggodakah (subyek)? Atau akan digodakah (obyek)?

Padahal, hukum Islam memiliki rumusan kerangka Maqashid Syari’ah. Yaitu, kemaslahatan yang menjadi tujuan hukum Islam bagi kehidupan manusia di dunia dan akhirat. Termasuk kehidupan perempuan. Jika kita meyakini perempuan sebagai manusia, dan menjadi subyek yang disapa Islam, maka ia juga harus memperoleh kemaslahatan yang dituju Islam. Baik yang terkait agamanya (hifz ad-din), akal budinya (hifz al-‘aql), jiwanya (hifz an-nafs), hartanya (hifz al-mal), dan keluarganya (hifz an-nasl).

Dengan demikian, narasi perempuan adalah aurat, dalam isu bekerja maupun yang lain, harus dipastikan tidak melanggar kerangka dasar dari Maqashid Syari’ah ini. Karena perempuan sebagai manusia yang menjadi subjek utuh kehidupan, tidak hanya memiliki tubuh, tetapi juga jiwa, akal budi, relasi dan tanggung-jawab sosial, dan berbagai hak dan tanggung-jawab yang lain.

 

Aurat sebagai Titik Lemah Seseorang

Jika merujuk pada al-Qur’an (al-Ahzab, 33: 13), aurat adalah sesuatu yang mudah diserang musuh suatu kaum atau bangsa dan dijadikan alat untuk menghancurkan keseluruhan kaum atau bangsa tersebut. Agar tidak lagi menjadi aurat, sesuatu harus diperkuat, dilindungi, atau bahkan diubah menjadi alat pertahanan yang justru meningkatkan harga diri dan wibawa suatu kaum dan menakutkan musuh-musuh mereka.

Rumah dan keluarga yang berada di daerah pinggir perbatasan suatu kaum, pada zaman perkabilahan dahulu, ketika sedang  kontak perang, dianggap sebagai aurat. Yaitu sesuatu yang mudah terancam dikuasi musuh, dihancurkan, atau digunakan sebagai jalan untuk menghancurkan seluruh kaum. Rumah yang aurat diperlukan perlindungan dan penguatan. Tetapi ketika rumah dan keluarga tersebut menjadi kuat, atau terlindungi secara baik, atau taktik perang sudah tidak lagi menyerang perbatasan tetapi langsung ke jantung kota-kota utama, maka rumah dan keluarga di pinggiran perbatasan tidak lagi dianggap sebagai aurat. Sebaliknya rumah-rumah yang tidak terlindungi di tengah kota bisa berubah menjadi aurat, atau sasaran empuk pelemahan dan penghancuran oleh pihak musuh.

Perempuan, dalam suatu hadits (Sunan Turmudzi, no. 1206) dianggap aurat, sebaiknya dipahami dalam konteks makna ayat tersebut di atas, bukan sekedar aurat fisik badaniyah yang seksual, melainkan lebih utuh secara sosial. Sehingga, perempuan dianggap aurat ketika mereka lemah, bodoh, mudah diperdaya, mudah dijadikan alat oleh individu atau pihak-pihak tertentu untuk memperdaya dan menghancurkan masyarakat secara umum. Tetapi ketika mereka justru menjadi kuat, pintar, mandiri, bijak, dan paham situasi, sehingga tidak lagi mudah diperdaya, mereka bukan lagi aurat.

Sebaliknya, laki-laki yang lemah, bodoh, mudah diperdaya, dan mudah dijadikan alat oleh individu-individu atau pihak-pihak tertentu untuk memperdaya dan menghancurkan masyarakat secara umum, adalah juga aurat. Seperti anak-anak yang lemah, atau laki-laki yang sudah uzur, dalam konteks situasi perang, seringa dianggap sebagai aurat.

Perempuan yang lemah dan dianggap aurat perlu penguatan, begitupun laki-laki lemah yang dianggap aurat juga perlu pemberdayaan. Tidak semua laki-laki kuat dan mampu melindungi, sebagaimana tidak semua perempuan lemah dan perlu perlindungan. Siapapun bisa menjadi aurat dan perlu perlindungan, laki-laki maupun perempuan. Begitupun, siapapun, baik laki-laki maupun perempuan, dengan kapasitasnya masing-masing bisa mejadi pelindung, penguat, dan pemberdaya mereka yang lemah.

 

Aurat sebagai Sesuatu yang Mendorong pada Keburukan

Kita juga sering mendengar bahwa suara perempuan adalah aurat. Karena itu, perempuan dilarang bekerja dalam hal-hal yang mengekspose suaranya ke publik. Sesungguhnya suara perempuan, dalam suatu pandangan fiqh tertentu, dianggap aurat adalah ketika suara itu mendorong atau mengajak pada tindakan-tindakan asusila, yang membuat seseorang berada pada titik lemahnya secara spiritual dan sosial. Jika tidak, yang tentu saja bukan aurat. Ini untuk menerima preseden banyak perempuan pada masa Nabi Saw bersuara, berdakwah, belajar, bertanya, dan memberikan ilmu serta pengetahuan kepada keluarga, kolega, dan masyarakat.

Dengan makna yang demikian, secara mubadalah, suara laki-laki yang juga mendorong, mengajak, atau bahkan merayu dan mengkondisikan tindakan asusila adalah juga aurat. Jika laki-laki secara umum tidak dilarang bersuara, sekalipun ada dari mereka yang mendorong dan mengajak tindakan asusila, maka perempuan juga seharusnya tidak diharamkan suara mereka, hanya karena beberapa individu dari mereka yang dianggap menggoda dan memesona. Yang diperlukan, satu sama lain, laki-laki dan perempuan, tidak menggunakan suara mereka untuk menggoda dan menjerumuskan.

Lebih jauh lagi, bisa saja setiap suara yang mendorong pada tindakan-tindakan haram, seperti zina, kebencian, konflik, kekerasan, dan korupsi, adalah juga dianggap aurat yang harusnya diwaspadai. Baik suara itu keluar dari laki-laki maupun perempuan. Pada saat yang sama, masing-masing, laki-laki dan perempuan juga diperintahkan untuk mengubah suara yang aurat ini menjadi suara yang mendorong pada kebaikan, anti korupsi, persatuan, dan perdamaian.

Dengan demikian, misi Islam untuk “amar ma’ruf dan nahi munkar”, yaitu menguatkan daya dorong untuk mewujudkan kebaikan dan menguatkan daya tahan dari segala keburukan, benar-benar menjadi sesuatu yang dikerjakan bersama oleh laki-laki dan perempuan. Persis seperti yang diamanatkan al-Qur’an, Surat at-Taubah (9), ayat ke-71. Sehingga kerahmatan dan kemaslahatan yang diharapkan Islam membumi bagi semua, dilakukan dan dirasakan oleh laki-laki dan perempuan.

 

Keberpihakan Islam pada yang Lemah

Makna aurat seperti disebutkan di atas menjadi relevan dengan visi dan misi Islam untuk melindungi yang lemah (mustadh’afin), sekaligus untuk memastikan kehidupan sosial yang terlindungi dari segala kemungkinan buruk yang bisa menimpa siapa saja. Dalam pemaknaan ini, Islam harus memberdayakan siapapun yang memiliki aurat, yang akan melemahkan dirinya, atau menjadi titik lemah dirinya yang bisa diserang oleh orang lain. Sebaliknya, siapapun yang memiliki kapasitas, untuk menutupi aurat seseorang, dengan melakukan kerja-kerja perlindungan dan pemberdayaan, adalah dipanggil oleh Islam untuk berkiprah dan berkarya. Yang memiliki aurat bisa laki-laki, dan bisa perempuan. Yang menutupi aurat juga bisa laki-laki dan bisa perempuan.

Tubuh perempuan bisa menjadi aurat, yaitu menjadi titik lemahnya, karena bisa saja ada laki-laki yang tergoda, lalu berbuat hal-hal buruk padanya. Namun, perlindungannya bukan dengan melarangnya dari aktivitas di luar publik. Tetapi dengan membuat sistem sosial yang membuatnya nyaman, aman, dan terlindungi ketika beraktivitas sosial, karena tindakan buruk laki-laki terhadap dirinya. Di sinilah arti menutup aurat yang relevan dan komprehensif. Ini juga berlaku bagi laki-laki, yang bisa saja menjadi aurat, dan berpotensi diganggu oleh orang lain di ruang publik. Yang harus dilakukan adalah menyediakan ruang publik yang aman dan melindungi siapapun, laki-laki maupun perempuan.

Perempuan tidak bisa dilarang bekerja hanya karena ia dianggap aurat. Karena, aurat sendiri bisa ada pada laki-laki, dan dia juga tidak dilarang dari bekerja. Aurat dalam arti pesona tubuh atau yang lain, dari laki-laki maupun perempuan, harus dijaga bersama agar tidak menimbulkan keburukan, terhadap laki-laki maupun perempuan. Bukan dengan melarang perempuan bekerja. Namun, dengan kesadaran bersama untuk membangun dan mewujudkan sistem pergaulan sosial yang sehat, aman, dan melindungi.

Lebih dari itu, seseorang yang tidak bekerja justru bisa menjadi aurat secara sosial. Dia terancam diperlakukan buruk di ruang domestik maupun publik. Sebaliknya, bekerja atau beraktivitas di ruang publik secara positif, justru bisa menutupi berbagai kelemahan (aurat) seseorang, laki-laki maupun perempuan. Seseorang yang bekerja justru sedang memperjuangkan agar bisa memiliki bekal untuk menutupi titik lemah hidupnya, yaitu memenuhi kebutuhan hidup. Orang yang tidak memiliki bekal untuk hajat hidupnya, adalah orang yang paling lemah, dan sangat mudah diperdaya, diganggu, bahkan diperlakukan buruk oleh orang lain. Bekerja bisa menutupnya dari aurat hidupanya tersebut. Wallahu a’lam.

Istri bukan Tulang Rusuk Suami tapi Belahan Jiwanya

Oleh: Ahsan Jamet Hamidi

Mubadalah.id – Wabah pandemi akibat Covid-19 telah merubah pola hidup warga di seluruh dunia. Para pekerja yang terbiasa memperoleh income secara rutin, harus bersiap dengan pola baru. Banyak warga yang beralih profesi. Dari pekerja beralih menjadi pedagang atau membangun usaha sendiri. Jika selama ini bisa memperkirakan jumlah pendapatan yang akan diperoleh, ke depan akan sangat berbeda. Mereka harus mampu mengelola keuangan dengan lebih cermat. Hal yang sama dilakukan oleh banyak pasangan suami istri, karena istri bukan tulang rusuk suami.

Sebagaimana Hasanah yang tengah menjalani perubahan itu. Meyakini bahwa istri bukan tulang rusuk suami, yang harus bergantung pada gaji suami. Kantor tempat suaminya bekerja harus berhenti operasi. Ia terkena pemutusan hubungan kerja. Namun, ia menerimanya dengan lapang dada. “Aku tidak boleh menyerah. Kini saatnya memulai hal baru dalam hidupku”. Bisik hati kecilnya.

Merintis Kebangkitan

Hasanah pernah bekerja sebagai pramusaji. Saat itu, dia bertugas menyediakan konsumsi dalam sebuah acara diskusi. Ketika sedang menata makanan dan minuman, ia mendengar sebuah ungkapan yang disampaikan oleh salah seorang pembicara dalam ruangan tersebut.

“Salah satu prinsip utama dalam bertauhid adalah, manusia tidak boleh menyandarkan hidupnya kepada manusia lain. Termasuk seorang istri kepada suami. Satu-satunya sandaran hidup adalah ALLAH.”

Kalimat itu laksana tertulis di atas batu. Ia begitu melekat dalam ingatan Hasanah. Belakangan, ia tahu, bahwa ucapan itu disampaikan oleh KH. Husein Muhammad, anggota komisioner Komnas Perempuan periode (2007-2009). Seorang alim dan pengasuh pondok di Cirebon. Tampilannya sangat bersahaja. “Ingin rasanya aku mencium tangan Kiai itu”. Niat diurungkan, karena tugas utamanya belum selesai.

Beberapa tahun kemudian, saat suaminya sedang tidak lagi bekerja kantoran, kalimat itu muncul. Ia bisa memberi energi begitu kuat di dalam dirinya. Tekadnya bulat. Saat hendak beranjak tidur, Hasanah membuka percakapan dengan suaminya:

“Bang, mulai Sabtu depan saya minta ijin mau jualan ketupat sayur dan kue lepet di teras depan ya. Sekarang giliran Abang yang bantu-bantu saya ya”. Permintaan Hasanah, penuh percaya diri. Hampir meneteskan air mata ia menjawab dengan suara datar.

“Abang pasti bantu-bantu Ibu nanti, jangan kuatir. Abang minta maaf ya Bu
 Sudah beberapa bulan gak kerja. Abang tetep berusaha sih tapi ya gitu deh
”

“Abang tidak usah kerja kantoran lagi 
 Kita kerja di rumah sendiri aja bareng-bareng. Sekarang giliran saya yang memulai kerja. Abang bantuin saja ya
” sergah Hasanah.

Tawaran Hasanah tidak lagi terjawab, namun diam adalah pertanda setuju. Mereka perlahan memejamkan mata, desahan nafas mulai terdengar lembut, mereka tertidur dalam balutan mimpi indah.

Meski bukan laki-laki berpenghasilan tinggi, Bang Ali adalah suami yang selalu ingin membahagiakan istri, sesuai standarnya. Ia sadar, sedang tidak lagi bekerja kantoran. Namun Bang Ali bukanlah laki-laki pemalas. Sementara, Hasanah harus bekerja di luar rumah, dia menyelesaikan seluruh pekerjaan rumah. Dari menyapu, ngepel, berbenah, mencuci pakaian, menyetrika, hingga masak.

Memulai Dengan Semangat Kerjasama

Pagi hari, Bang Ali bergegas mengumpulkan kayu, triplek bekas, membeli paku dan peralatan lain untuk membuat meja dan kursi kayu. Tiba-tiba, sang istri mengajak ke pasar. Tujuan pertama adalah toko grosir perkakas masak. Segala piring, mangkok, sendok, toples, panci besar, dandang, lengkap dibeli dengan harga grosiran. Semua peralatan masak sudah lengkap terbeli. Giliran Bang Ali menyelesaikan pembuatan meja, kursi panjang dari kayu-kayu bekas. Setelah selesai, semua tertata rapi di teras rumah.

Hari Jum’at pagi, Bang Ali bergegas membuat ketupat. Hasanah sangat cekatan mengupas bawang merah, bawang putih, kemiri, buah papaya muda, kacang panjang, kemiri, memeras kelapa, mencuci cabe, menggoreng kacang tanah. Bumbu tersimpan rapi di kulkas. Bang Ali memasak ketupat dalam dandang besar, dengan api kayu bakar di belakang rumah. Sebelum jam 10.00 malam ketupat dan lepet sudah matang, lalu digantung agar padat mengering.

Jam 3.30 pagi, Hasanah dan Bang Ali sudah bangun. Mereka bergegas salat tahajud hingga waktu shubuh. Usai salat, Hasanah bergegas memasak sayur ketupat dengan bahan-bahan yang sudah disiapkan sebelumnya. Jam 5.30 pagi, sayur ketupat Betawi sudah siap disajikan. Bau wangi dan semerbak bawang goreng memenuhi seluruh ruangan. Sementara Hasanah mandi pagi dan berdandan, Bang Ali menata semua dagangan di atas meja. Rapi sekali.

Sebagai mantan pramusaji, Hasanah sangat paham tata kelola penyajian makanan berstandar hotel untuk para pelanggan. Ia selalu menggunakan masker dan sarung tangan berplastik saat melayani pembeli. Bahkan sekedar mengambil kerupuk dari dalam kaleng.  Jam 6.00, para pembeli mulai berdatangan, ada yang makan di tempat, ada yang membawanya pulang. Sementara sang Istri melayani pembeli, Bang Ali begitu cekatan dan sigap mengangkat piring, sendok, gelas bekas, lalu mencuci bersih dan meletakkannya kembali di atas rak plastik warna biru.

Bang Ali juga terampil menyajikan teh tawar panas kepada setiap pengunjung yang makan di tempat. Sesekali ia harus menimpali obrolan Bapak-bapak yang menetap lama di warung. Mereka terlalu asyik menikmati teh tawar dan cemilan kerupuk goreng dalam toples sambil menghisap rokok dalam-dalam. Sebelum beranjak pergi, beberapa orang memesan ketupat sayur untuk dibawa pulang “Bungkusin tiga deh, buat sarapan anak-anak di rumah. Jangan pedes ya, kerupuknye dipisah aje.”

Merawat Kesalingan Meyakini Istri bukan Tulang Rusuk Suami

Aku dan istri mampir ke warung Hasanah.  Kami menyantap dua porsi ketupat sayur lengkap dengan tahu dan telor, seharga Rp. 12.000 per porsi. Ketupat sayur Betawi besutan Hasanah memang benar-benar terasa sedapnya. Perpaduan antara papaya muda, kacang panjang, tahu cokelat, telor, udang ebi dan santan. Rasanya nendang banget.

Bumbu dan rempah dalam masakan Betawi itu beraroma harum semerbak. Rasanya medok mantap. Bawang goreng dan sambel kacangnya bercampur jeruk limo, melengkapi kesempurnaan rasa. Pas sekali dilidah. Beberapa saat setelah makan, mulut tidak terasa kehausan. Itu pertanda tidak banyak campuran vetsin dan penyedap rasa dalam masakannya.

Sejak aku duduk lalu memesan ketupat, mataku selalu tertuju pada kekompakan kerjasama suami-istri itu. Mereka tidak banyak bicara, apalagi perintah. Tapi, keduanya mampu berpadu dalam kerjasama apik penuh harmoni. Pola kerja mereka seperti sudah tersistem. Tangkas dan rapi sekali. Aku memuji kelezatan masakan Hasanah dan caranya melayani para pembeli. Aku juga kagum dengan kecekatan Bang Ali dalam membereskan beberapa pekerjaan yang tidak bisa dilakukan Hasanah.

Aku sengaja menunda kepulangan. Kami ngobrol sejenak setelah pengunjung sepi dan dagangan habis. Dengan rendah hati, Bang Ali bercerita, bahwa dulu ia bekerja kantoran, istri kerja hanya Sabtu dan Minggu. Sekarang gantian. Istri yang lebih banyak bekerja, ia membantu. Intinya, “kami terus merawat kesalingan, yah ganti-gantian deh
”.

“Bang Ali dan Ibu Hasanah hebat ya! sudah bisa menemukan berkah Covid ya” pujiku.

Dengan polos Bang Ali menimpali; “Rejeki mah tidak bakal hilang Pak, hanya bergeser doang.”

Hasanah menyahut: “Saya kan tidak boleh menggantungkan hidup kepada suami Pak. Harus bisa saling membantu. Alhamdulillah sih, usaha begini, nyatanya bisa juga kok nyekolahin anak-anak. Yang pertama sudah sarjana. Kuliah di kampus yang murah-murah aja, yang penting sarjana.” Hasanah tertawa lepas penuh rasa syukur dan bangga sekali. Mereka mensyukuri berkah kesalingan.

“Kami adalah belahan jiwa suami. Bukan tulung rusuknya. Karena istri bukan tulang rusuk suami.” Bisik istriku. []

 

Sumber: https://mubadalah.id/istri-bukan-tulang-rusuk-suami-tapi-belahan-jiwanya/

 

Menyoal Normalisasi Jilbab bagi Balita & Justifikasi Iklan Jilbab New Normal= Anjuran Bercadar Sejak Balita?

Oleh: Fadilla Putri

Sebuah iklan nyelonong ke timeline Instagram saya. Ini sponsored post dari sebuah akun berjualan jilbab dengan judul jilbab “new normal”. Jelas iklan itu telah memanfaatkan momentum Covid-19 untuk berjualan dengan pilihan diksi “new normal”. Dan itu mungkin dianggap biasa saja, namanya juga iklan. Namun, setelah dipelajari, saya melihat ini tak sekadar iklan jilbab.

New normal itu dikaitkan dengan penggunaan cadar bagi anak-anak. Artinya, dalam iklan itu tersirat sebuah gagasan yang melanggar hak-hak anak. Tulisan ini mengupas beberapa aspek dari iklan itu yang menjelaskan letak pelanggaran hak anak yang berangkat dari ideologi yang menganggap perempuan, bahkan sejak masih anak-anak, telah diberi stigma negatif terkait dengan tubuh (fisik) dan ketubuhannya (pandangan sosial tentang perempuan).

Sebetulnya, iklan itu pada intinya jualan jibab. Namun lebih dari jilbab, ternyata iklan itu menawarkan kelengkapannya berupa baju gamis dan cadar bagi balita perempuan! Dan itulah “new normal” menurut iklan itu. Akun itu mengklaim sebagai penjual baby hijab (hijab bayi). Di post itu, tampak anak perempuan kira-kira usia tiga tahun yang sedang mejeng sebagai model balita berjilbab dan bercadar. Ia mengenakan gamis ungu muda dengan kerudung menutup dada dan cadar dengan warna senada.

Caption post tersebut berbunyi: “Anak Anda susah mengenakan masker? Salah anaknya apa salah maskernya? Jilbab New Normal ini dilengkapi dengan masker cadar yang teruji nyaman dan aman...”

Dalam dunia digital, memasang sebuah iklan di media sosial bisa sangat targeted. Dalam anggapan penjual jilbab new normal bagi balita ini, saya adalah salah satu target audiens yang pas: seorang ibu muda, punya balita.

Hal yang tidak diketahuinya, pertama, anak saya laki-laki, dan kedua, saya adalah aktivis pemenuhan hak-hak anak agar terbebas dari apapun yang mengancam hak-hak mereka sebagai anak untuk berkreasi tanpa stigma, bermain dan beraktivitas tanpa dibebani ideologi apapun yang dianut orang dewasa yang dapat mengakibatkan mereka kehilangan hak-haknya sebagai anak. Karennya bukannya tertarik, saya justru merengut dan bersungut melihat post dengan caption tersebut.

Tak urung saya jadi penasaran atas iklan itu. Seperti dapat diduga, SELURUH anak perempuan yang menjadi modelnya memakai cadar, bukan hanya jilbab. Beberapa anak yang tidak memakai cadar, matanya diburamkan persis seperti pelaku kriminal di televisi. Beberapa post berisikan ilustrasi kartun anak perempuan. Namun lagi-lagi, sosok anak perempuan tersebut tidak diberi wajah.

Saya melihat sejumlah persoalan di sini. Saya seorang Muslimah, kebetulan saya juga pengguna jilbab, ibu dan kakak ipar juga memakai jilbab. Namun jilbab itu kami kenakan sebagai pilihan sadar orang dewasa, jilbab digunakan setelah menimbang banyak hal termasuk hak tubuh saya untuk aman dan nyaman dalam mengenakannya.

Saya tak pernah dipaksa oleh orangtua atau lingkungan saya untuk mengenakannya. Sebab dalam keyakinan saya ini terkait dengan pilihan-pilihan. Namun iklan itu jelas berisi unsur pemaksaan. Anak dinormalisasikan untuk menggunakan jilbab plus cadar!

Kedua, iklan itu telah memanfaatkan peluang dengan cara yang tidak fair. Mereka memanfaatkan situasi yang ditimbulkan oleh wabah Covid-19 untuk mengeruk keuntungan. Kampanye publik untuk menggunakan masker yang diserukan Badan Kesehatan Dunia atau pemerintah dimanfaatkan oleh mereka untuk jualan dengan dalih dakwah tentang kewajiban memakai cadar.

Argumentasi-argumentasi semacam “agama Islam telah lebih dulu menganjurkan menutup wajah” untuk menandingi anjuran memakai masker kerap terdengar. Padahal jika mau jujur, cadar bukanlah masker dan tak pernah diperlakukan atau diuji sebagai alat untuk menghindari penularan dan ketularan virus yang menyebar melalui droplet.

Artinya, kedua argumen tersebut sama sekali tidak berbanding lurus. Anjuran memakai masker didasarkan pada data dan fakta yang berlandaskan ilmu pengetahuan tentang efektivitasnya dalam mencegah tertular maupun menularkan virus Covid-19. Masker adalah upaya universal yang di dalamnya tak termuat isu suku, ras, agama, dan gender, melainkan semata-mata untuk memutus mata rantai penyebaran virus. Sementara dalam jilbab yang dilengkapi  cadar dan diiklankan sebagai jilbab “new normal” berangkat dari ideologi tentang aurat perempuan.

Iklan itu mengingatkan saya pada penelitian Rumah KitaB tentang pandangan ideologi Islamisme yang berdampak pada kekerasan terhadap perempuan (2020). Penelitian ini menemukan bahwa perempuan menutup seluruh tubuhnya itu termasuk jilbab dan cadar berangkat dari dua konsep tentang: fitnah dan fitrah.

Dalam konsep itu, perempuan dianggap sebagai sumber fitnah–sumber kekacauan, goncangan, dan godaan bagi laki-laki. Oleh karena itu, perempuan wajib menutup auratnya. Dan karena perempuan adalah sumber fitnah, maka secara fitrah ia harus dikontrol dan diawasi oleh laki-laki di sepanjang hidupnya, baik oleh ayahnya maupun suaminya ketika ia menikah kelak.

Akun Instagram yang berjualan jilbab bercadar bagi balita itu persis menggambarkan gagasan tentang perempuan sebagai sumber fitnah. Dan lebih dari itu, gagasannya ditanamkan sejak masa balita ketika kewajiban syar’i dalam fikih pun belum berlaku baginya. Namun demi beriklan, balita- balita itu telah pula diberi label sebagai sumber fitnah. Sejak bayi mereka dinormalisasikan sebagai sumber kekacauan sosial atau sumber finah.

Sebagaimana dalam iklan, penelitian itu mencatat bahwa normalisasi pemakaian jilbab  yang dilengkapi cadar ditanamkan sejak bayi dan menjadi lebih ketat ketika mereka masuk TK. Saat anak perempuan menginjak bangku SD, seruan untuk semakin menutup tubuhnya seperti memakai cadar semakin kuat. Penelitian kami di berbagai wilayah menemukan anak balita sejak usia tiga tahun telah dinormalisasikan menggunakan jilbab, baik oleh aturan sekolah, pemaksaan orangtua, maupun komunitasnya.

Penelitian ini mengungkapkan, perempuan yang tidak menutup auratnya sesuai syariat mendapatkan stigma sebagai orang yang tak mendapatkan hidayah atau mendapatkan dosa jariyah yag terus menerus karena mengizinkan laki-laki berzina mata padanya, termasuk melalui gambar fisiknya di dunia maya. Dalam  konsep ini, di manapun perempuan berada (baik nyata maupun maya), tidak dibenarkan menampakkan auratnya, tak terkecuali anak-anak perempuan balita sebagaimana saya temukan di akun Instagram tersebut.

Usia balita adalah masa kritis dalam tahapan perkembangan anak. Saya mengalaminya sendiri. Setiap hari saya selalu bernegosiasi dengan anak saya tentang pakaian mana yang hendak ia kenakan. Negosiasi dilakukan karena kerap dia menolak memakai baju pilihan saya.

Sebagai orang dewasa, saya berusaha memahami pilihan-pilihannya sepanjang tidak membatasi hak-haknya untuk bebas bermain. Saya terima pilihanya karena dia sedang belajar tentang otonomi pada dirinya maupun tubuhnya. Sedapat mungkin saya mencoba mengakomodasi pilihan-pilihan yang ia buat sendiri, termasuk pakaian apa yang ingin ia kenakan atau bermain apa di hari itu. Hal yang saya pegang sebagai prinsip adalah, ia memahami bahwa ia seorang manusia yang merdeka.

Dari sana saya belajar memahami bahwa ia dapat membuat pilihan yang ia buat secara sadar yang menurutnya terbaik untuk dirinya, termasuk menerima konsekuensinya. Misalnya, tidak menggunakan baju bepergian untuk bermain karena baju bepergian cenderung kurang luwes, atau keharusan memakai piyama sebelum tidur agar tak kedinginan.

Pertanyaan saya sekarang, apakah anak-anak perempuan yang dipakaikan jilbab new normal itu memiliki pilihan atas apa yang ingin ia kenakan? Dan apakah pemakain jilbab new normal telah memenuhi hak anak untuk bebas bergerak, bereskpresi, menunjukkan cita rasa; suka, sedih, marah kecewa, dan gembira? Itu adalah hak yang secara universal harus dilindungi dan dipenuhi oleh orang dewasa!

Penulis merupakan Program Manager Rumah KitaB dan artikel ini pertama kali dipublikasikan di sini.